Polres Lamongan Berhasil Menangkap DPO Pembobol Pabrik dengan Kerugian 1,5 Miliar

    Polres Lamongan Berhasil Menangkap DPO Pembobol Pabrik dengan Kerugian 1,5 Miliar

    LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan tak kenal menyerah dalam mengungkap kasus tindak criminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Meski lebih kurang setahun pelaku pembobolan pabrik dengan kerugian 1, 5 miliar berinisial MM (47) warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu ini melarikan diri hingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), kini harus bertekuk lutut bersama 2 orang temannya yang lebih dahulu berhasil diamankan Polisi.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska S.I.K., M.Si  mengatakan pelaku ini terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam (6/3/2021) tahun lalu.

    “Mereka terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, " kata AKBP Yakhob kepada wartawan, Kamis (22/9/22).

    Ia menjelaskan ketika itu MM bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu IWD (40) dan NW (45) keduanya warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung sedang berjalan bertiga menuju ke 2 pabrik yang ada di desa setempat.

    "Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut, " ujar AKBP Yakhob.

    Dari dua pelaku yang tertangkap lebih awal, Polisi mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari 2 pabrik ini di antaranya adalah 1 buah mesin bor duduk, 1 buah mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1, 5 miliar.

    Sedangkan tersangka MM, ungkap masuk dalam DPO setelah Polisi berhasil mengorek keterangan dari 2 tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.

    "Saat ini MM telah dibawa ke kantor Polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya yang sudah tertangkap, "pungkas Kapolres Lamongan. (**)

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cetak Atlet Daerah,Polres Lamongan Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Rangkaian HUT TNI ke 77, Persit KCK Cabang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tournamen Tenis Danrem Cup 2024 Resmi Dibuka
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu

    Ikuti Kami